Ada Diskontinuitas antara Riset dan Kebijakan Kebudayaan

Bagikan
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email

Pendanaan, SDM, dan Perbedaan Konsep Pandang masih Jadi Problema

Riset akademik sudah semestinya memiliki peran penting dalam perumusan dan pembuatan kebijakan. Namun, di Indonesia, sayangnya, koneksi keduanya lebih sering tak berjalan mulus, tak terkecuali di sektor kebudayaan. Bahkan, riset sosial humaniora yang semestinya dapat menjadi tulang punggung kebijakan kebudayaan, terasa kurang diprioritaskan dalam agenda riset nasional. Mengapa itu terjadi? Dan bagaimana untuk mengatasinya?

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dr Hilman Farid, dalam acara diskusi KSIxChange#11 bertema Linking Research Agenda with Cultural Progress, tanggal 7 Mei 2019, mengungkapkan, memajukan masyarakat dan kebudayaan harus berdasarkan riset.

Banyak contoh dari luar negeri tentang kebijakan publik berbasis riset sosial yang kuat dan berhasil. Salah satunya, Codesria di Afrika, sebuah lembaga think tank terbaik di benua tersebut, yang unggul dalam penelitian sejarah dan kekerasan di Afrika. Codesria memiliki pengaruh untuk bicara dengan para pembuat kebijakan di berbagai negara. Think tank yang independen dengan pengaruh yang cukup dapat memengaruhi pembuatan kebijakan.

“Di India, gerakan sains warga yang bernama Kerala Sastra Sahitya Parishad adalah contoh menarik lainnya. Sejak 1962 mereka mengangkat masalah-masalah yang dihadapi kelompok akar rumput dan diterjemahkan menjadi solusi-solusi berbasis sains. Nehru menyebutnya sebagai scientific temper atau perangai ilmiah,” tutur Hilman dalam acara yang digelar Knowledge Sector Initiative (KSI) bersama Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) di Gedung Perpusatakaan Nasional, Jakarta dan dimoderatori  Ketua bidang Sains dan Masyarakat ALMI Dr Dwinita Larasati.

Di Indonesia, lanjut dia, betapa kurangnya koneksi yang baik antara riset dan kebijakan terlihat dari panjangnya proses yang harus dilalui Undang Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Diceritakannya, UU pertama kali dibahas pada 1982. Selama 35 tahun DPR terus-menerus membahas tentang UU ini namun tidak membuahkan hasil. Penyebabnya adalah karena subjeknya terlalu luas.

Salah satu amanat dalam UU ini adalah bahwa daerah (kabupaten dan kota) harus merumuskan apa yang dimiliki sehingga dapat dilakukan tata kelola pada aset yang dimiliki. Daerah diminta mengidentifikasi dan mendata 10 objek di daerah masing-masing, serta apa yang sudah dan akan dilakukan. Proses ini secara masif melibatkan 320 kabupaten dan kota. Sebagian kabupaten dan kota  menyatakan tidak memiliki dana riset untuk melakukan identifikasi objek kebudayaan di daerahnya. Beberapa daerah meminta pembiayaan dari pemerintah pusat, tapi tidak dikabulkan.

“Pemerintah daerah yang tidak melakukan identifikasi objek kebudayaan akan terkena imbas pada penerimaan DAU, yang salah satunya berpijak pada basis pengetahuan kebudayaan,” tutur Hilman.

Dalam upaya identifikasi kebudayaan tersebut terlihat jarak antara pengetahuan dan kebijakan. Pemerintah daerah tidak memiliki alokasi dana untuk mengisi pengetahuan sebagai basis kebijakan yang menguntungkan daerah. Selain itu, daerah juga kekurangan sumber daya peneliti untuk melakukan penelitian ini. Sekitar 190 kabupaten atau kota masih menunggu bagaimana melaksanakan penelitian kebudayaan.

Proses tersebut, diakui Hilman, adalah proses yang tidak mudah, mengingat produksi pengetahuan berpusat di perkotaan, suatu fenomena yang juga terjadi di tingkat global. Cita-cita besar mengidentifikasi budaya di seluruh Indonesia ini menghadapi tantangan dengan kurangnya pengetahuan dan sumber daya. Di tiap daerah pun bervariasi dalam hal metode penghimpunan informasi, sumber daya manusia, dan pendanaan.

“Kita masih memiliki tantangan sendiri dalam hal theoretical framework, metodologi, dan pada saat bersamaan dihadapkan pada pengumpulan informasi yang tidak mudah. Dengan pengetahuan yang sangat sporadis sekaligus terbatas ini, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, pemerintah harus memilih mana yang paling strategis,” papar Hilman.

Kondisi tersebut, lanjut dia, harus diubah dengan kontribusi organisasi-organisasi sains masyarakat. Meski riset-risetnya terbatas skalanya, namun dapat masuk dalam siklus proses penyusunan kebijakan ini.

Perbedaan cara pandang 

Pada kesempatan yang sama, Dosen Ilmu Antropologi Universitas Indonesia,  Dave Lumenta, mengatakan, di Indonesia publik terlalu lama menggunakan sudut pandang negara. Terdapat istilah methodological nationalism sehingga banyak konsep negara dianggap normatif dalam perkembangan ilmu sosial. Misalnya tentang unit-unit administrasi: desa, kecamatan, kabupaten; dunia akademik diajak berpikir sebagaimana negara berpikir mengenai konsep ruang secara spasial. Padahal, kita tahu bentuk pengorganisasian dan bagaimana masyarakat mengimajinasikan ruang sangat beraneka ragam.

“Di ranah ilmu sosial-humaniora yang semakin bergelut dengan kompleksitas dan ambiguitas, negara justru berjalan ke arah simplifikasi,” kata Dave yang juga anggota ALMI bidang Sains dan Masyarakat ini.

Lantas, ke mana arah metodologi tata kelola negara? Metodologi tata kelola didasarkan pada pengukuran yang semakin lama semakin kuantitatif (anggaran, penyerapan, realisasi), yang sebenarnya hanya dinilai dari angka. Keadaan ini lama-lama membuat negara sebenarnya tidak mengetahui apa-apa tentang dirinya.

“Negara hanya memiliki angka-angka dari tingkat desa hingga provinsi, berupa monografi angka kelahiran, angka kematian, jumlah penduduk, jumlah peserta KB, dan seterusnya. Padahal angka-angka tersebut tidak menggambarkan masalah aktual,” ujarnya.

Hal yang pertama harus dilakukan oleh ilmu sosial humaniora adalah keluar dari dominasi berkepanjangan dari konsep-konsep negara, termasuk yang dianggap sudah alamiah di dalam ilmu sosial. Misalnya, konsep desa. Kita sudah lama menganggap bahwa ‘desa’ merupakan unit penelitian yang seolah-olah sudah jadi. Padahal kita tahu bahwa konsep ‘desa’ adalah unit administratif yang di banyak daerah muncul dalam bentuk spasial yang sangat berbeda. Kita pun terbiasa berpikir dalam kronik sejarah, misalnya periode ’45, tahun 1965, masa Reformasi, yang membuat kita lupa bahwa ada kontinuitas dari era kolonial hingga masa kini. Kita harus keluar dari imaji spasial negara. Banyak masyarakat di Indonesia memiliki pola ruang yang melampaui imajinasi negara. Misalnya, transnasionalisme masyarakat di Kalimantan, Riau, Timor Leste, atau Papua, yang melampaui batas-batas administratif negara.

Ilmu sosial muncul seiring dengan berkembangnya negara modern, sehingga konsep negara diadopsi ilmu sosial seolah-olah alamiah dan normatif. Dalam bayangan negara, masyarakat yang ideal adalah masyarakat yang hidup menetap dan bisa diidentifikasi sehingga, misalnya, dapat ditarik pajak. Ilmu sosial juga berkembang dan menganggap organisasi ini sebagai yang normatif. Padahal bagi banyak masyarakat di dunia, hidup tidak menetap juga normatif. Misalnya, masyarakat yang mempraktikkan ladang berpindah.

Ilmu antropologi memiliki misi supaya dunia ini aman bagi semua keanekaragaman, karena kita menyadari bahwa manusia memiliki cara hidup yang beraneka ragam. Bagaimana membuat hidup mereka terlindungi, sementara di satu sisi muncul proyek-proyek negara yang mengabaikan mereka yang berbeda, sehingga muncul pembangunan yang menuntut masyarakat yang berpindah-pindah ini dimukimkan. Setelah sadar akan perbedaan cara pandang ini, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana menerjemahkan perbedaan ini.

Bagaimanapun, negara memerlukan output yang dapat diukur. Ada hal-hal yang dapat diukur, tetapi ada juga hal-hal yang sulit diukur. Misalnya, pembangunan fisik adalah hal yang mudah diukur, namun pembangunan manusia tidak dapat diukur. Pernah ada upaya mengukur indeks pembangunan manusia, yang antara lain mengukur, misalnya, indeks toleransi.

“Indeks toleransi sama susahnya diukur sebagaimana indeks nasionalisme, indeks beragama, atau mengukur kesalehan seseorang. Ada hal-hal yang tidak akan pernah bisa diukur negara, yang mana ilmu sosial dapat mengambil peran yang jelas, dengan mengidentifikasi mana saja yang perlu didekati dengan cara berbeda,” paparnya.

Ilmu sosial-humaniora harus dibebaskan dulu dari istilah-istilah tata kelola negara, dengan menyadari juga bahwa terdapat persoalan epistemiologi dan metodologi yang perlu dijembatani, sehingga kita dapat berkomunikasi dengan negara. Hal yang harus dihadapi adalah metodologi tata kelola. Bagaimana melakukan penerjemahan penemuan kuantitatif menjadi pengetahuan yang berguna bagi negara sehingga dapat menjadi dasar kebijakan?

Contoh terbaru adalah RUU Permusikan. Dalam RUU ini, negara masuk dalam ranah estetika, dan mengatur bahwa musik harus sesuai dengan kepribadian bangsa. Kita mengetahui bagaimana proses bermusik dan keragaman-keragaman yang muncul. Sebisa mungkin, negara tidak perlu turut campur dalam ranah ini. Advokasi dari ilmu sosial-humaniora bukan hanya menuntut negara untuk menata, namun juga mengadvokasi supaya untuk ranah-ranah tertentu, negara tidak perlu melakukan intervensi.

Mengenai sulitnya pendanaan riset lewat dana APBN, Dave mengatakan, hal itu merupakan konsekuensi dari perjalanan bertahun-tahun pemberantasan korupsi, sehingga kita sulit menciptakan sistem pendanaan berdasarkan kepercayaan. Di mana-mana kita dikepung dengan audit dan pengukuran. Hal ini menjadi menarik untuk melihat relasi antara dunia akademik dengan pemerintah, karena kita sebenarnya lupa bahwa kita berangkat dari epistemiologi yang berbeda.

“Dunia akademik juga tidak luput dari pertarungan ideologi, serta bahwa negara dan akademia memiliki titik pijak yang berbeda. Misalnya, ketika negara menyebut ‘kebudayaan nasional’, ilmu sosial tidak menyebutnya sebagai sesuatu yang normatif karena ‘nasional’ berkaitan dengan geopolitik,” sambungnya.

Prioritas ke Riset Sosial Minim

Sementara itu, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Inaya Rakhmani, mengatakan, terdapat diskoneksi birokrasi (kampus dan kementerian) dengan karya-karya akademik dan seni. Dari 10 agenda rencana induk riset nasional (RIRN), hanya satu yang fokus pada sosial-humaniora, itu pun diutamakan kelengkapan administratif dan output-nya, tanpa pengukuran yang jelas.

“Bahkan, apakah karya-karya akademik dan dampaknya terhadap masyarakat tersebut dapat diukur? Inaya menyampaikan diskusi yang pernah dilakukan AIPI-ALMI mengenai pentingnya riset dasar. Ilmu dasar yang tidak memiliki keluaran secara ekonomi (ilmu sosial dan eksakta) lebih sulit dibiayai,” katanya.

Sementara itu, Ketua ALMI Alan F Koropitan, mengatakan, memajukan kebudayaan berarti memajukan masyarakat, dan itu merupakan tugas negara. Namun, negara tidak perlu masuk terlalu jauh yang justru akan menjadi kontraproduktif. Misalnya, mewajibkan peneliti memiliki publikasi di jurnal-jurnal berindeks Scopus adalah contoh kebijakan yang kontraproduktif. Akademisi di bidang ilmu yang bersangkutanlah yang lebih tahu jurnal-jurnal keilmuan yang memiliki impact factor tinggi.

“Seperti halnya di dunia seni, negara cukup sebagai fasilitator untuk mendorong kemajuan. Negara-negara lain sudah bereksperimen dengan dana abadi untuk penelitian, yang di Amerika Serikat berawal dari Land-Grant College Act (1862) yang mandatnya adalah mendirikan universitas di tiap negara bagian,” ujarnya.

Kini, Amerika Serikat sudah memiliki lembaga pendanaan penelitian yang mapan melalui NSF (National Science Fund), sementara Indonesia baru mulai bereksperimen dengan dana abadi penelitian. Alan setuju bahwa Indonesia harus memiliki cita-cita bersama dan memiliki mimpi, misalnya mimpi ke laut dalam dengan berbagai multiplier effect yang mengikutinya.

Solusi Pendanaan

 Hilman menambahkan, banyak yang harus diubah dalam upaya penguatan koneksi antara riset dengan kebijakan, terutama di sektor pendanaan untuk riset. Salah satu hal yang harus diubah adalah  desain pendanaan dari APBN yang kerap kali tidak memungkinkan orang leluasa membuat program, karena segalanya harus sudah pasti sejak dalam perencanaan.

APBN menggunakan pendekatan proyek pembangunan infrastruktur fisik yang juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan lain yang dibiayai APBN, dengan pelaporan keuangan sebagaimana proyek pembangunan fisik. Satuan-satuan biaya yang digunakan dalam nomenklatur APBN juga tidak dapat diterapkan dalam kegiatan seni-budaya.

“Misalnya, APBN tidak mengenal kerja kurasi sehingga pembayaran seorang kurator sulit dilakukan karena tidak ada standard biayanya. Tantangan tata kelola masih banyak yang harus ditangani,” imbuhnya.

 Salah satu jalan keluar untuk menghadapi dilema pendanaan APBN adalah pembentukan dana abadi atau endowment fund. Sumber pendanaannya bisa dari APBN, namun pendekatan dan sistem pelaporannya non-APBN. Sehingga, pembuat program lebih leluasa melakukan perencanaan dan tidak bergantung pada pejabat birokrasi. Hal ini akan menjamin kemandirian pengelolaan dan penyelenggaraan suatu program seni-budaya.

Selama ini, kegiatan seni budaya harus mengikuti agenda yang sudah ditetapkan, yang berarti mengikuti batas imajinasi pejabat bersangkutan. Ditjen Kebudayaan selama 15 tahun ini hanya menjalankan kebudayaan negara.

“Kebudayaan yang mestinya bebas dan kosmopolit harus dibatasi oleh kepentingan negara dan nasional. Namun, titik temunya harus dicari. Sekarang adalah saat yang menentukan untuk memajukan kebudayaan dengan bermacam-macam skema, keluar dari birokrasi. Akan baik sekali jika ada basis pengetahuan yang cukup, dan akan lebih baik lagi jika berbasis riset sehingga dapat diandalkan untuk membuat kebijakan yang bermutu,” tandasnya.

 

Penulis:

Mohamad Burhanudin

(Communication Coordinator ALMI)

 

 

 

Artikel Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content