Pernyataan Posisi dan Rekomendasi ALMI terhadap Vaksin dan Vaksinasi COVID-19

Bagikan
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email

23 Desember 2020

ALMI mengapresiasi program vaksinasi massal COVID-19 yang tidak memberatkan masyarakat. Dari aspek kesehatan masyarakat, vaksinasi COVID-19 sangat diperlukan untuk membangkitkan sistem proteksi seseorang terhadap infeksi serta menurunkan peluang sakit yang membutuhkan perawatan. Dalam perjalanannya, program vaksinasi COVID-19 perlu memperhitungkan empat faktor yang meliputi: efikasi, keamanan, efektivitas, dan keadilan. Faktor efikasi vaksin, terkait besaran perlindungan vaksin tertentu terhadap serangan dan dampak yang ditimbulkan virus SARS-CoV-2, jika dibandingkan dengan tanpa vaksinasi. Keamanan vaksin, adalah besaran risiko efek samping yang telah diantisipasi atau mampu ditoleransi oleh penerima vaksin, yang perlu diawasi selama dan setelah mendapatkan vaksin. Efektivitas adalah besaran perlindungan yang terjadi di tingkat komunitas. Sedangkan keadilan artinya seseorang dapat menerima vaksin tanpa dibatasi kemampuan finansial.

ALMI mendukung program vaksinasi secara CEPAT kepada populasi berisiko, agar menjangkau cakupan minimal vaksinasi yang diperlukan, untuk mendapatkan herd immunity (kekebalan kelompok). Vaksinasi diharapkan dilakukan secara sistematis dengan memperhatikan kerawanan dan keparahan COVID-19 di setiap daerah dan populasi berisiko. Rencana pemerintah untuk membuka kemungkinan vaksinasi mandiri perlu diteruskan untuk mengimbangi kecepatan pemerintah menyediakan vaksin gratis. Vaksinasi mandiri oleh layanan kesehatan harus mengikuti petunjuk teknis pemerintah dan dilakukan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.

Mempertimbangkan betapa penting keberhasilan program vaksinasi COVID-19 ini, maka ALMI menyampaikan 10 rekomendasi sebagai berikut:

  1. Prinsip kehati-hatian perlu diterapkan dan mengutamakan sains untuk pengambilan keputusan program vaksinasi COVID-19. Para ilmuwan masih meneliti seberapa besar perlindungan vaksinasi dan seberapa lama perlindungan tersebut akan bertahan. Vaksin COVID19 yang digunakan adalah yang efektif, aman, dan mendapatkan izin pemakaian dari BPOM. Menggunakan vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan hasil uji klinis yang sah dan terbukti efektif, baik dari studi di dalam atau luar Indonesia, masih lebih baik daripada mengambil risiko menggunakan vaksin yang belum memberikan bukti perlindungan.
  2. Program vaksinasi COVID-19 TIDAK BOLEH GAGAL karena kesalahan operasional. Program vaksinasi harus dilengkapi dengan perencanaan tahun jamak, target waktu dan anggaran, petunjuk teknis yang mengacu kepada panduan internasional, sosialisasi dan edukasi literasi dan program vaksinasi pada saat yang tepat, sistem logistik, penyimpanan dan transportasi, sumber daya manusia, sistem pengawasan dan pemantauan terhadap efikasi dan efek samping yang membahayakan, sistem pengaduan serta transparansi terhadap data dan informasi.
  3. Penyediaan pilihan untuk vaksinasi mandiri. Program vaksinasi adalah program yang harus berjalan karena merupakan kepentingan bersama. Menggratiskan program vaksinasi berarti mengurangi risiko program gagal berjalan karena ada orang tidak mampu atau tidak membayar. Dari segi hak kekayaan atas intelektual dalam hukum internasional, vaksinasi nasional akan mendorong konsep vaksin sebagai barang publik. Ia bersifat nonrival dan non-eksklusif. Nonrival artinya konsumsi individu atas vaksin tidak akan mengurangi jumlah vaksin yang tersedia untuk dikonsumsi oleh individu lainnya. Non-eksklusif artinya semua individu berhak menikmati manfaat dari vaksin COVID-19.
  4. Prioritas dalam pemberian vaksin. Pemerintah perlu memiliki prioritas dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek ilmiah (survei, distribusi, dll) dan aspek keuangan. Kelompok prioritas juga dapat dimodifikasi karena lebih banyak bukti tersedia tentang epidemiologi dan karakteristik vaksin COVID-19, termasuk informasi tentang keamanan vaksin dan kemanjuran menurut usia dan kelompok sasaran. Pemodelan pilihan kemanjuran vaksin untuk hasil yang berbeda (termasuk penyakit berat, infeksi, infektivitas, dan kematian) dan serapan vaksin di populasi Indonesia, serta skenario yang berbeda untuk penentuan prioritas, merupakan langkah penting yang akan menginformasikan keputusan atas strategi vaksinasi dan perkiraan kemungkinan dampaknya.
  5. Pemetaan infrastruktur. Pemerintah perlu melakukan pemetaan infrastruktur di setiap lokasi vaksinasi untuk menentukan jenis vaksin dan strategi manajemen logistik yang akan dipakai.
  6. Sistem registrasi elektronik. Pemerintah perlu membangun sistem registrasi elektronik (bisa diintegrasikan ke aplikasi seluler, seperti JAKI-Jakarta Kini) untuk memantau cakupan, keamanan, efektivitas, dan penerimaan vaksin di populasi. Sistem tersebut akan memungkinkan pemantauan keberhasilan program vaksinasi di tingkat individu dan populasi, di daerah dan nasional. Dokumentasi semacam itu penting untuk memantau setiap sinyal keselamatan, seperti kejadian ikutan setelah vaksinasi (imunisasi) yang mungkin timbul untuk salah satu produk vaksin. Sistem ini dapat menjadi dasar untuk pembuatan kartu imunisasi dan identifikasi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).
  7. Program imunisasi wajib selain vaksinasi COVID-19 tetap harus dilakukan. Pemerintah harus tetap melakukan program imunisasi wajib yang selama ini berjalan, untuk mencegah munculnya wabah atau kejadian luar biasa penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
  8. Keterlibatan komunitas dalam merespons COVID-19. Keterlibatan komunitas dalam merespons COVID-19 dan program vaksinasi merupakan komponen yang penting. Program vaksinasi perlu melibatkan aktor-aktor kunci di tingkat lokal, regional, dan nasional, dengan tanggung jawab yang berbeda. Aktor kunci di masing-masing tingkatan dapat mengambil peran penting, misalnya dalam memetakan jaringan hubungan, kepercayaan, dan kekuatan sosial; mengidentifikasi kelompok berisiko; memetakan pemberi pengaruh; mengidentifikasi saluran komunikasi terpercaya; menentukan konten untuk kampanye komunikasi yang bermakna secara lokal, regional, atau nasional dan menyediakan materi dalam berbagai format; serta bekerja dengan program kesehatan masyarakat dan layanan masyarakat untuk melaksanakan dan memantau program vaksinasi secara bertahap, memungkinkan keahlian dan proses yang digerakkan secara lokal, regional, maupun nasional.
  9. Re-purposing obat. Upaya re-purposing obat (melihat indikasi potensi terapi dari agen terapeutik/obat yang sudah ada) tetap diperlukan untuk menekan keparahan wabah yang telah menjadi beban sistem kesehatan yang sedang tegang saat ini. Beberapa terapi berdasarkan repurposing obat mungkin tidak dapat langsung digunakan atau lebih tepatnya diperlukan saat ini karena kalah pamor dengan vaksin. Namun, di masa yang akan datang, ditambah perubahan ekologi alam memungkinkan virus bisa bermutasi dan menimbulkan infeksi baru. Re-purposing obat menjadi pendekatan menarik karena biaya keseluruhan lebih rendah dan waktu pengembangan yang bisa lebih singkat. Selain itu, pemerintah perlu tetap mendukung riset-riset obat-obatan termasuk yang berbasis bahan alam Indonesia (baik sebagai obat atau suplemen untuk meningkatkan imunitas tubuh).
  10. Ekosistem riset dan edukasi masyarakat. Ekosistem riset yang baik tetap diperlukan untuk mendukung riset terkait vaksin, sehingga Indonesia memiliki kemandirian vaksin. Kemandirian ini adalah ujung tombak bagi bangsa, untuk menjawab tantangan bagaimana melawan infeksi secara cerdas. Meskipun vaksin saat ini dipandang menjadi satu-satunya senjata ampuh, namun tetap dibutuhkan edukasi kepada masyarakat, bahwa vaksin bukan satu-satunya cara agar Indonesia terlepas dari pandemi COVID-19.

Ke depannya, baik pemerintah maupun masyarakat umum perlu berhati-hati terhadap klaim berlebihan maupun klaim merendahkan kemanjuran vaksin. Hanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memiliki otoritas untuk menilai kemanjuran dan efek samping suatu vaksin, serta memberikan izin penggunaannya. Edukasi lebih lanjut diperlukan bahwa apa pun wacana publik terkait vaksin, harus mengacu kepada keputusan BPOM. Bukti ilmiah saat ini menunjukkan bahwa setidaknya tiga vaksin COVID-19 dapat mencegah kesakitan. Namun, demi memutus penularan, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk terus memperkuat 3T (tracing, testing, treatment) dan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun). Vaksinasi bersifat preventif, mencegah kesakitan yang disebabkan oleh virus, di mana efektivitas vaksin bersifat personal sesuai kondisi sistem imun masingmasing orang. Namun demikian, penularan virus dari satu orang ke orang lain dalam satu komunitas akan selalu terjadi ketika kita abai terhadap 3T dan 3M. Jadi, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dan juga penyakit menular lain yang berpotensi menjadi pandemi, budaya hidup sehat dan taat pada protokol kesehatan harus selalu ditegakkan oleh pemerintah dan segenap masyarakat, diperkuat dengan vaksinasi bagi seluruh masyarakat.

-SELESAI-

Narahubung:
Hawis Madduppa
Email: isaaipi2045@gmail.com


Tentang:
Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI)
Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) merupakan wadah bagi ilmuwan muda terkemuka Indonesia. ALMI didirikan untuk mendorong peran ilmuwan muda dalam memajukan ilmu pengetahuan dan budaya ilmiah unggul di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan daya saing bangsa.

Website: www.almi.or.id
Instagram: @almi_indonesia
Twitter: @ALMI_Indonesia
Facebook: Akademi Ilmuwan Muda Indonesia

Unduh “Pernyataan Posisi dan Rekomendasi ALMI terhadap Vaksin dan Vaksinasi COVID-19” Diunduh 528 kali – 597 KB

Artikel Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content