Pernyataan Sikap ALMI atas Pemberlakuan PERMENPAN RB No. 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ASN dan Dampaknya bagi Dosen

Bagikan
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email

Pernyataaan Sikap

No. 006/PS-ALMI/IV/2023

KERTAS POSISI ALMI

ATAS PEMBERLAKUAN PERMENPAN RB NO. 1 TAHUN 2023

TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASN DAN DAMPAKNYA BAGI DOSEN

Ilmuwan memegang peran yang penting dan strategis bagi bangsa. Ilmuwan adalah tulang punggung dunia pendidikan, riset, dan pengembangan inovasi dan teknologi untuk membawa Indonesia sebagai negara maju di 2045. Ilmuwan juga berperan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta membantu membangun perangai dan budaya ilmiah melalui pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, serta berperan sosial di kalangan masyarakat Indonesia dan generasi penerus bangsa. Ilmuwan memiliki bentuk, lingkungan, dan luaran kinerja saintifik yang khas. Kerja saintifik ini didasarkan pada prinsip kolegialitas dan etika ilmiah yang kuat, dan bukan didasarkan pada aspek administratif, birokratis, dan teknokratisme.

Karena kekhasan bentuk, lingkungan dan luaran kinerja ini, besar kemungkinan penyeragaman aturan berupa rebirokratisasi ASN (aparatur sipil negara) berdampak pada sejumlah pembatasan yang justru kontraproduktif bagi kinerja ilmuwan. Pengaturan jabatan fungsional ASN secara homogen dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan ilmuwan, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai dosen di pendidikan tinggi. Ini karena dominannya memperlakukan universitas dan institusi akademik lainnya layaknya sebagai lembaga birokrasi dan administrasi pemerintahan, serta mengabaikan tugas dan fungsi khas universitas yang membawa misi tri dharma perguruan tinggi.

Kami, Akademi Ilmuwan Muda Indonesia, ALMI, melihat mendasar dan mendesaknya negara dan pemerintah untuk dapat menjaga marwah akademik yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, melalui sejumlah hal berikut:

  1. Pengaturan jabatan fungsional yang sifatnya akademik, khususnya dosen, sudah sepatutnya lebih mempertimbangkan upaya mendukung dan mengembangkan iklim kompetitif produksi pengetahuan dan menguatkan keunggulan akademik yang berpusat di universitas.
  2. Kebijakan pemerintah harus menghindari pengaturan berlebihan terkait birokratisasi atau administrasi, serta mencari alternatif pengaturan dosen ASN sebagai jalan keluar strategis untuk mencegah ‘brain drain’ atau ‘academic human capital flight’. Pengaturan dan kontrol birokrasi dan administrasi yang berlebihan pada kalangan akademia merupakan langkah kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk memperkuat kembali ilmuwan muda yang memiliki kepakaran istimewa sebagai ilmuwan yang bertanggung jawab mengabdikan diri bagi kepentingan publik dan atau kemanusiaan. Tanggung jawab demikian dapat dimanfaatkan oleh Negara dan pemerintahan dalam menjawab problem kebangsaan. Hal ini hanya dimungkinkan bila pemerintah turut andil menjamin kebebasan akademik para ilmuwan yang menjalankan fungsi saintifik pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia, seperti peneliti, perekayasa, dan analis.
  3. Kebijakan pendidikan tinggi (universitas) sudah sepatutnya membangun sistem perguruan yang mewadahi pencapaian dan atau memberikan penghargaan akademik, membebaskan pewajiban administratif yang menghabiskan begitu banyak waktu kerja efektif, tenaga, dan fikiran sehingga mengganggu mandat utamanya dalam pengembangan keilmuan.
  4. Pengaturan dosen ASN sepatutnya diarahkan untuk memastikan kebijakan yang dapat menumbuhkan tradisi kolegialisme (peer review dan mentoring) dan etika ilmiah dalam melahirkan karya akademiknya.
  5. Penyesuaian dan implementasi regulasi baru yang akan dilaksanakan perlu mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk di dalamnya pelibatan partisipasi publik yang meluas nan bermakna, secara intensif dan sistematik, pengecekan ulang kesiapan perguruan tinggi, keterlibatan dan masukan dari sejumlah asosiasi dosen, tenaga kependidikan, perguruan tinggi, masa jeda dan transisi yang cukup dan rasional, menghindari ketergesaan dalam pengambilan keputusan publik, serta memberikan kemudahan akses informasi dan pengetahuan yang membawa dampak kebermaknaan sosial atas aturan terkait.
  6. Pemerintah pula diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara upaya penguatan saintifikasi keilmuan, kebebasan akademik dan otonomi universitas, termasuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dan politisasi pimpinan PS, UPPS, PT (Program Studi Unit Pelaksana Program Studi, Perguruan Tinggi) dengan panduan dan sosialisasi yang baku. Pemerintah perlu pula menyediakan mekanisme formal atas keluhan atau keberatan karena hal berkaitan dengan pengembangan SDM dosen dan tendik.
  7. Dalam pengembangan teknologi atau aplikasi baru bagi dosen, pemerintah perlu menjelaskan pijakan atau dasar perubahan berbasis audit dan uji kelayakan sistem aplikasi manajemen fungsional ASN, yang selama ini dirasakan tumpang tindih dan berbeda-beda, sehingga integrasi data bisa lebih memudahkan dan bukan sebaliknya kian membebani dosen. 
  8. Negara dengan tujuan pencerdasan kehidupan bangsa sudah seharusnya memiliki komitmen politik yang kuat dalam memprioritaskan investasi terhadap riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk dalam hal pengembangan SDM dosen dan tenaga pendidik. Harapannya, iklim produksi pengetahuan dan inovasinya menghasilkan keunggulan kompetitif dan mampu berkontribusi bagi pembangunan nasional serta berdaya saing bangsa secara global. Langkah demikian lebih mengedepankan transformasi peradaban bangsa berbasis ilmu, bukan melandaskan pada ‘festivalisasi’ yang kerap mengundang kontroversi dengan aturan-aturan yang melebihi apa yang dibutuhkan (over regulated).

Berdasarkan sejumlah pertimbangan di atas, Akademi Ilmuwan Muda Indonesia mendorong penting dan mendasarnya pengaturan kebijakan pendidikan tinggi, mengupayakan pada strategi berlandaskan pada paradigma baru, yakni menguatkan strategi debirokratisasi, mewadahi keunggulan akademik, membentengi otonomi kampus dan lembaga riset, serta memberikan jaminan kebebasan akademik.  

Jakarta, 17 April 2023

Dr. Gunadi
Ketua ALMI

—–

Narahubung: Herlambang P Wiratraman

Email: herlambang.perdana@ugm.ac.id

—–

Tentang: Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI)

Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) merupakan wadah bagi ilmuwan muda terkemuka Indonesia. ALMI didirikan untuk mendorong peran ilmuwan muda dalam memajukan ilmu pengetahuan dan budaya ilmiah unggul di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan daya saing bangsa.

Email: info@almi.or.id

Website: www.almi.or.id

Instagram: @almi_indonesia

Twitter: @ALMI_Indonesia

Untuk mengunduh salinan dari Pernyataan Sikap ini, klik disini.

Artikel Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content