No. 004/PS-ALMI/II/2023
Sejak ditetapkannya UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sinas Iptek), banyak terjadi perdebatan dan dinamika yang kontraproduktif terhadap perkembangan sains di Indonesia.
Sebagai sebuah lembaga pemerintah yang mengusung fungsi saintifik, pula lembaga baru hasil penggabungan lembaga-lembaga saintifik utama negeri ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) diharapkan bisa menjadi pembangkit perubahan dari kurang optimalnya pelaksanaan dan pemanfaatan penelitian dan inovasi Indonesia dalam beberapa dekade terakhir.
Permasalahan dan tantangan dihadapi oleh BRIN sejak awal berdirinya, mulai dari alokasi dana riset nasional yang rendah dan tidak terintegrasi untuk meningkatkan riset dan inovasi nasional, kuantitas dan kualitas SDM periset yang masih di bawah standar, hingga output riset dan inovasi yang belum dimanfaatkan secara saintifik dalam perumusan kebijakan maupun dimanfaatkan oleh masyarakat secara langsung, telah berdampak pada integritas sains di Indonesia (Burhani, et.al, 2021).
Kekhawatiran pada proses peleburan lembaga riset hingga kentalnya campur tangan politik di dalam proses peleburan kelembagaan telah menjadi perhatian ALMI dari awal, maupun disampaikan analisisnya oleh sejumlah ilmuwan melalui opini media (Nugroho 2021, Juliandi 2019, dan Tempo 2021).
Berbagai kekhawatiran ini mulai terbukti mendekati masa dua tahun BRIN berjalan. Diantaranya, melemahnya iklim riset yang pula membuat keterbatasan dalam pengembangan keilmuan dan inovasi, kegagalan BRIN mengintegrasikan anggaran riset yang diprediksi awal bisa mencapai 26 triliun, menjadi hanya 6,1 triliun pada tahun anggaran 2022; resistensi dari berbagai Kementerian atau lembaga yang SDM perisetnya beralih ke BRIN; penolakan dan hambatan yang dihadapi BRIN untuk mengambil alih berbagai resources termasuk peralatan laboratorium dari Kementerian atau lembaga asal; hingga persoalan internal seperti struktur kelembagaan yang justru mereplikasi birokrasi, dan kegagalan merumuskan struktur kelembagaan yang mendorong fungsi riset dan inovasi yang utama.
Kondisi BRIN saat ini, secara kelembagaan, kebijakan yang diambil, dan pilihan-pilihan program memperlihatkan betapa lembaga yang digadang sebagai overarching scientific authority ini telah kehilangan rohnya sebagai lembaga saintifik. Saat ini BRIN telah menjelma menjadi lembaga birokratis yang mengurusi administrasi saintifik (termasuk SDM periset pemerintah, dan kebijakan-kebijakan riset dan inovasi, tak terkecuali masalah perizinan riset).
Mengingatkan kembali apa yang telah dikomunikasikan ALMI melalui pernyataan sikapnya bahwa Negara juga perlu mencegah dan menghindari upaya teknokratisme dan birokratisasi pengetahuan. Prasyarat untuk pembaruan yang menuju penguatan iklim pengembangan riset tersebut adalah menegaskan posisi Negara untuk tidak menjadikan lembaga riset, universitas, dan pendidikan tinggi sebagai institusi korporatisme negara (state corporatism). Konsekuensi dari korporatisme negara adalah tunduk pada kepentingan politik kekuasaan dan pasar, yang kerap bertentangan dengan tujuan mulia pendidikan yang dituliskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 sebagai pencerdasan kehidupan bangsa (2021).
Kondisi kelembagaan saintifik pemerintah ini semakin jauh dari harapan ketika integritas saintifik menjadi bahan legitimasi dan alat dari partai politik dan lembaga politik. Sebagai lembaga otoritas ilmiah, BRIN seharusnya menjaga integritas ilmiah dan tidak memperlihatkan pemihakan pada satu lembaga atau kekuatan politik.
ALMI sebagai akademi yang menaungi para ilmuwan muda Indonesia prihatin atas kondisi yang terjadi di BRIN. Oleh karena itu, dengan semangat membangun integritas sains, ALMI dengan ini bermaksud mengajukan beberapa masukan sebagaimana tertera di bawah ini:
- Mengembalikan tujuan dan fungsi awal BRIN pada fungsi utama memfasilitasi penguatan ekosistem riset dan pengembangan inovasi untuk kemajuan iptek, memberi masukan pada kebijakan, dan mencerdaskan masyarakat melalui hasil riset dan inovasi.
- Menolak keterlibatan atau penyalahgunaan BRIN untuk kepentingan politik tertentu, baik dalam kebijakan dan penganggaran yang tidak berorientasi pada upaya kemajuan pengembangan riset dan inovasi.
- Mengupayakan secara mendasar dilakukan evaluasi terutama berkaitan dengan penataan kelembagaan, sistem birokrasi dan SDM para peneliti, sehingga BRIN menjadi institusi yang lebih memberdayakan potensi pengembangan riset dan inovasinya.
- BRIN sebagai lembaga riset dan inovasi berkewajiban merawat otonomi keilmuan, menjaga independensi, integritas, serta menjaga kebebasan akademik para penelitinya.
Yogyakarta, 1 Februari 2023
Dr. Gunadi
Ketua ALMI
Narahubung:
Herlambang P Wiratraman
Email: herlambang.perdana@ugm.ac.id
Tentang:
Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI)
Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) merupakan wadah bagi ilmuwan muda terkemuka Indonesia. ALMI didirikan untuk mendorong peran ilmuwan muda dalam memajukan ilmu pengetahuan dan budaya ilmiah unggul di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan daya saing bangsa.
Email: info@almi.or.id
Website: www.almi.or.id
Instagram: @almi_indonesia
Twitter: @ALMI_Indonesia