PERNYATAAN INTERNAL AKADEMI ILMUWAN MUDA INDONESIA (ALMI)
Tentang
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM KERJA AKADEMIK ANGGOTA ALMI UNTUK MEMBANGUN KEPERCAYAAN TERHADAP SAINS
Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) sebagai salah satu pilar organisasi saintifik di Indonesia yang beranggotakan ilmuwan muda terpilih, memiliki komitmen kuat untuk menegakkan integritas ilmiah di Indonesia. Hal ini tercantum di dalam Anggaran Dasar Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Anggaran Rumah Tangga ALMI, serta Kode Etik ALMI yang telah disetujui secara aklamasi oleh Anggota ALMI pada Sidang Paripurna ALMI di Bandung, tanggal 8 Desember 2023.
Bahwa ALMI tidak memungkiri adanya dorongan dan tekanan beban publikasi di kalangan anggota ALMI dari institusi afiliasi yang telah menciptakan ruang-ruang interpretasi terhadap praktik tidak etis dalam kerja akademik. Ruang abu-abu tersebut seringkali dijadikan perdebatan tanpa akhir. ALMI memiliki prinsip inti (core value) yang mengutamakan kejujuran dalam integritas riset dan publikasi, serta mendukung praktik riset, publikasi, dan kerja akademik yang bertanggung jawab.
ALMI secara aktif membangun kepercayaan publik terhadap sains (public trust in science) dan mengakui peran penting ilmuwan muda serta organisasi ilmuwan muda dalam menegakkan prinsip ini. ALMI tidak memberi ruang pada bentuk pelanggaran akademik sekecil apapun yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sains maupun organisasi saintifik. Untuk itu, ALMI akan membentuk Komite Integritas Akademik yang bertugas:
- menerima aduan (dari internal maupun eksternal ALMI),
- memeriksa dugaan pelanggaran akademik yang dilakukan anggota ALMI, dan
- membangun mekanisme penyelidikan sebagai bentuk tanggung jawab ALMI terhadap publik.
Oleh karena itu, ALMI mengharapkan setiap anggotanya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kerja akademik, termasuk dalam riset, membangun kolaborasi, maupun menerbitkan karya tulis ilmiah dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran demi menjaga integritas pribadi, integritas organisasi, integritas institusi, dan integritas ilmu pengetahuan secara umum.
ALMI mengumpulkan beberapa bentuk pelanggaran akademik yang dapat dijadikan dasar penyelidikan oleh Komite Integritas Akademik, antara lain:
- Manipulasi data hasil riset.
- Plagiarisme, termasuk mengakui hasil karya atau ide ilmuwan lain tanpa atribusi sesuai panduan pengutipan yang benar.
- Fabrikasi, yaitu membuat atau melaporkan data/hasil riset yang tidak sesuai kenyataan.
- Falsifikasi, yaitu memanipulasi hasil/data riset, alat, proses, atau mengubah/menghapus data sehingga hasil riset tidak dilaporkan secara akurat.
- Misrepresentasi kepengarangan, termasuk pencatutan nama penulis tanpa izin, mengklaim kepengarangan tanpa kontribusi memadai, atau mengeluarkan individu yang berkontribusi dari daftar pengarang.
- Mengintervensi riset, misalnya merusak atau memengaruhi proses/hasil riset orang lain.
- Kolusi, termasuk berkolaborasi untuk membangun portofolio dengan afiliasi tidak wajar atau melakukan perbuatan curang bersama dalam kerja akademik.
- Kontrak curang, yaitu mempekerjakan orang lain untuk menyelesaikan kerja akademik individual tanpa memberi kredit yang sewajarnya.
- Terlibat dalam jurnal predator berbayar atau kartel sitasi, termasuk mendukung praktik curang dengan penerbit bereputasi meragukan atau manipulasi sitasi secara tidak wajar.
ALMI secara berkala menerima masukan dan tambahan bentuk pelanggaran akademik sebagai bahan untuk menegakkan Kode Etik ALMI melalui Komite Integritas Akademik.
Dengan ini ALMI mendorong komitmen seluruh anggotanya untuk terus menegakkan kejujuran dan integritas akademik, dengan mengasah nurani sekaligus pikiran demi kemajuan ilmu pengetahuan di Indonesia serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sains.
Jakarta, 4 Juli 2025
Badan Pekerja ALMI 2024 – 2026