Sikap ALMI atas Pemberlakuan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/2024

Bagikan
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email

KERTAS POSISI
AKADEMI ILMUWAN MUDA INDONESIA

Nomor: 073/PS-ALMI/IX/2024

TENTANG

SIKAP ALMI ATAS PEMBERLAKUAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 209/2024 TENTANG  PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN LAYANAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIER DOSEN DI MASA TRANSISI DAN DAMPAKNYA BAGI DOSEN

Profesi dosen merupakan profesi yang penting dalam kemajuan pendidikan sebuah bangsa. Mengutip, UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 pasal 1 poin 2, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai pendidik profesional sekaligus ilmuwan, profesi dosen mensyaratkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang spesifik.

Untuk menjaga profesionalitas dosen, diperlukan ekosistem kerja yang mendukung kekhasan profesi dosen sebagaimana disebutkan di atas. Ekosistem kerja yang dimaksud mencakup proses rekrutmen, promosi, penilaian kinerja, pelatihan dan pengembangan, hingga perencanaan karir yang didasarkan pada pemahaman yang mendalam tentang tugas dan misi utama profesi dosen itu sendiri. Ekosistem kerja yang optimal bagi dosen memiliki kekhasan sehingga tidak dapat diseragamkan dengan jabatan fungsional ASN lainnya.

Pemahaman tersebut diharapkan bisa mendorong lahirnya dosen-dosen profesional yang memiliki motivasi dan produktivitas tinggi guna menjalankan perannya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pengaturan jabatan fungsional dosen secara homogen dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan aturan pelaksananya yaitu Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Dosen di masa transisi telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan dosen, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai dosen baik di kampus negeri maupun swasta. Beberapa poin persoalan yang ditangkap oleh dosen diantaranya terkait minimnya justifikasi atas penggunaan komponen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) oleh atasan dalam evaluasi karir dosen, peralihan angka kredit yang diindikasikan akan memangkas hasil kerja dosen, penggunaan sistem formasi yang diindikasikan menghambat kenaikan jabatan fungsional dosen, dan berbagai persoalan lainnya.

Serupa dengan logika Permenpan RB, aturan pelaksana tersebut masih memperlakukan universitas dan institusi akademik lainnya layaknya sebagai lembaga birokrasi dan administrasi pemerintahan, serta mengabaikan tugas dan fungsi khas universitas yang membawa misi tri dharma perguruan tinggi.

Kami, Akademi Ilmuwan Muda Indonesia, ALMI, melihat mendasar dan mendesaknya negara dan pemerintah untuk dapat menjaga marwah akademik yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, melalui sejumlah hal berikut:

  1. Pengaturan jabatan fungsional yang sifatnya akademik, khususnya dosen, sudah sepatutnya lebih mempertimbangkan upaya mendukung dan mengembangkan iklim kompetitif produksi pengetahuan dan menguatkan keunggulan akademik yang berpusat di universitas.
  2. Kebijakan pemerintah harus menghindari pengaturan berlebihan terkait birokratisasi atau administrasi, serta mencari alternatif pengaturan dosen ASN sebagai jalan keluar strategis untuk mencegah ‘brain drain’ atau ‘academic human capital flight’. Pengaturan dan kontrol birokrasi dan administrasi yang berlebihan pada kalangan akademia merupakan langkah kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk memperkuat kembali ilmuwan muda yang memiliki kepakaran istimewa sebagai ilmuwan yang bertanggung jawab mengabdikan diri bagi kepentingan publik dan atau kemanusiaan. Tanggung jawab demikian dapat dimanfaatkan oleh Negara dan pemerintahan dalam menjawab problem kebangsaan. Hal ini hanya dimungkinkan bila pemerintah turut andil menjamin kebebasan akademik para ilmuwan yang menjalankan fungsi saintifik pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia, seperti peneliti, perekayasa, dan analis.
  3. Kebijakan pendidikan tinggi (universitas) sudah sepatutnya membangun sistem perguruan yang mewadahi pencapaian dan atau memberikan penghargaan akademik, membebaskan pewajiban administratif yang menghabiskan begitu banyak waktu kerja efektif, tenaga, dan fikiran sehingga mengganggu mandat utamanya dalam pengembangan keilmuan.
  4. Pengaturan dosen ASN sepatutnya diarahkan untuk memastikan kebijakan yang dapat menumbuhkan tradisi kolegialisme (peer review dan mentoring) dan etika ilmiah dalam melahirkan karya akademiknya.
  5. Lebih khususnya terkait peraturan transisi, kami mencatat hal-hal sebagai berikut:
  6. Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam menghilangkan ketergantungan dosen pada publikasi jurnal, terutama jurnal internasional, sebagai syarat kenaikan pangkat, dengan menggantinya dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dikonversi menjadi Nilai Kumulatif (KUM). Hal ini memungkinkan dosen untuk naik pangkat secara teratur selama SKP-nya mencapai nilai yang diharapkan (misalnya, baik atau sangat baik). Namun, terdapat tantangan baru yang tidak kalah signifikan.
  7. Kami menyadari bahwa meskipun nilai SKP didasarkan pada capaian prestasi dosen, penilaian  SKP dilakukan oleh atasan dosen. Hal ini rentan terhadap penilaian yang dipengaruhi oleh hubungan pribadi atau preferensi subjektif. Dosen-dosen dengan prestasi tinggi namun memiliki hubungan yang tidak dekat/kurang baik dengan atasan, berpotensi mendapatkan nilai SKP yang tidak mencerminkan prestasi sebenarnya.
  8. Perubahan ini dapat  mengubah dinamika hubungan antara dosen dan pimpinan yang semula cenderung kolegial menjadi kental dengan subordinasi antara atasan dan bawahan  yang dapat disalahgunakan dan meningkatkan risiko ketidakadilan.
  9. Meskipun persyaratan SKP masih memasukkan publikasi di jurnal internasional, cukup dengan satu jurnal, kebijakan ini dapat mengakibatkan penurunan signifikan dalam iklim riset. Sebelumnya, ketika publikasi jurnal dapat diubah menjadi KUM, dosen-dosen termotivasi untuk secara konsisten mempublikasikan penelitiannya setiap tahun, menghadapi tantangan untuk diterima di jurnal-jurnal berkualitas tinggi yang memacu semangat riset berkelanjutan. Namun, dengan perubahan ke SKP, fokus beralih pada pemenuhan persyaratan administratif seperti BKD, bukan lagi pada publikasi dalam jurnal bereputasi, yang dapat mengurangi semangat riset dan diseminasi hasil penelitian.
  10. Implementasi SKP yang dikonversi menjadi nilai dalam batasan tertentu juga dapat menghambat perkembangan ilmuwan muda yang berpotensi di Indonesia. Mereka terjebak dalam urusan administrasi kampus yang memakan waktu, menghalangi kemungkinan bagi para ilmuwan muda untuk mencapai posisi Guru Besar dengan proses diseminasi publikasi yang optimal.
  11. Penyesuaian dan implementasi regulasi baru yang akan dilaksanakan perlu mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk di dalamnya pelibatan partisipasi publik yang meluas nan bermakna, secara intensif dan sistematik, pengecekan ulang kesiapan perguruan tinggi, keterlibatan dan masukan dari sejumlah asosiasi dosen, tenaga kependidikan, perguruan tinggi, masa jeda dan transisi yang cukup dan rasional, menghindari ketergesaan dalam pengambilan keputusan publik, serta memberikan kemudahan akses informasi dan pengetahuan yang membawa dampak kebermaknaan sosial atas aturan terkait. Ketiadaan ruang diskusi antara Kementerian selaku pembuat kebijakan dan pemaku kepentingan lainnya dalam hal ini ilmuwan muda adalah sesuatu yang perlu dikoreksi demi tercapainya kebijakan yang adil dan berkesinambungan bagi dosen dan ekosistem pendidikan tinggi.
  12. Pemerintah pula diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara upaya penguatan saintifikasi keilmuan, kebebasan akademik dan otonomi universitas, termasuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dan politisasi pimpinan PS, UPPS, PT (Program Studi Unit Pelaksana Program Studi, Perguruan Tinggi) dengan panduan dan sosialisasi yang baku. Pemerintah perlu pula menyediakan mekanisme formal atas keluhan atau keberatan karena hal berkaitan dengan pengembangan SDM dosen dan tendik.
  13. Dalam pengembangan teknologi atau aplikasi baru bagi dosen, pemerintah perlu menjelaskan pijakan atau dasar perubahan berbasis audit dan uji kelayakan sistem aplikasi manajemen fungsional ASN, yang selama ini dirasakan tumpang tindih dan berbeda-beda, sehingga integrasi data bisa lebih memudahkan dan bukan sebaliknya kian membebani dosen.
  14. Negara dengan tujuan pencerdasan kehidupan bangsa sudah seharusnya memiliki komitmen politik yang kuat dalam memprioritaskan investasi terhadap riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk dalam hal pengembangan SDM dosen dan tenaga pendidik. Harapannya, iklim produksi pengetahuan dan inovasinya menghasilkan keunggulan kompetitif dan mampu berkontribusi bagi pembangunan nasional serta berdaya saing bangsa secara global. .

Berdasarkan sejumlah pertimbangan di atas, Akademi Ilmuwan Muda Indonesia mendorong penting dan mendasarnya pengaturan kebijakan pendidikan tinggi, mengupayakan pada strategi berlandaskan pada paradigma baru, yakni menguatkan strategi debirokratisasi, mewadahi keunggulan akademik, membentengi otonomi kampus dan lembaga riset, serta memberikan jaminan kebebasan akademik. 

Jakarta, 9 September 2024

Gunadi
Ketua ALMI

—–

Narahubung:

Gumilang Aryo Sahadewo
Sekretaris Jenderal ALMI
Email: gasahadewo@ugm.ac.id

Tentang Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI)
Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) merupakan wadah bagi ilmuwan muda terkemuka
Indonesia. ALMI didirikan untuk mendorong peran ilmuwan muda dalam memajukan ilmu
pengetahuan dan budaya ilmiah unggul di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan daya saing
bangsa. ALMI didirikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
9/2016 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). ALMI adalah organisasi mandiri
yang bernaung di bawah AIPI.

Email: info@almi.or.id
Website: www.almi.or.id
Instagram: @almi_indonesia
Twitter(X): @ALMI_Indonesia

Unduh salinan Kertas Posisi ini melalui link berikut: Kertas Posisi ALMI

Artikel Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content