Pernyataan Sikap Akademi Ilmuwan Muda Indonesia tentang Pelanggaran Integritas Akademik dalam Praktik Pengusulan Guru Besar (Profesor) di Institusi Pendidikan Tinggi

Bagikan
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email

PERNYATAAAN SIKAP
AKADEMI ILMUWAN MUDA INDONESIA (ALMI)
No. 041/PS-ALMI/VII/2024

tentang

Pelanggaran Integritas Akademik dalam Praktik Pengusulan Guru Besar (Profesor) di Institusi Pendidikan Tinggi

Kami, ilmuwan muda yang tergabung dalam Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), merasa prihatin atas maraknya praktik buruk dan pelanggaran integritas dan etika akademik di beberapa universitas terkait pengusulan jabatan fungsional tertinggi dalam profesi dosen yaitu Guru Besar (Profesor).

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasi, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai pendidik profesional sekaligus ilmuwan, profesi dosen mensyaratkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang spesifik. Sementara itu, Guru Besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Guru Besar bukan sekedar ‘jabatan fungsional’ tapi pengakuan komunitas (peer) akademik atas kepakaran dan kompetensi seseorang yang berprofesi dosen.

Persyaratan menjadi Profesor atau Guru Besar telah ditentukan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Dosen dan Guru. Dalam Undang-undang tersebut juga ditentukan bahwa profesionalisme dalam sebuah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Di dalam aturan sangat jelas beberapa syarat seseorang dapat diangkat menjadi Guru Besar, namun perlu juga ditambahkan bahwa seorang Guru Besar menduduki tingkatan paling tinggi dalam jenjang karir Dosen yang merupakan bagian dari komunitas akademik sebuah negara.

Praktik-praktik buruk, bahkan pelanggaran dalam mendapatkan ‘jabatan fungsional’ demi gengsi tanpa memandang jenjang yang ditentukan dan kualifikasi atau persyaratannya, telah mencoreng kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini secara jangka pendek dan jangka panjang akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia yang lahir dari sistem yang membiarkan praktik curang terus terjadi. Selain itu, praktik ini dapat menjadi contoh buruk yang jika tidak ditindak segera akan terus berlanjut dan menurunkan integritas akademik ilmuwan di Indonesia kedepannya. Pemangku kepentingan juga perlu mengingat bahwa komunitas akademik internasional turut memperhatikan kejadian dan praktik yang ada. Kejadian dan praktik yang ada berpotensi menurunkan kepercayaan komunitas akademik internasional dan dapat berpengaruh terhadap kolaborasi akademik.

Atas dasar latar belakang di atas, kami, Akademi ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) mendorong pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi RI; para Rektor Universitas di Indonesia, Majelis Guru Besar Indonesia, dan seluruh tenaga pengajar di Indonesia, untuk:

  1. Menindak tegas segala bentuk pelanggaran integritas akademik dalam pengusulan jabatan fungsional, termasuk Guru Besar, di pendidikan tinggi di Indonesia;
  2. Mencabut jabatan fungsional guru besar dari oknum-oknum yang mendapatkannya dengan cara curang;
  3. Menindak oknum yang menawarkan kemudahan-kemudahan dalam pengusulan guru besar melalui proses transaksi yang melanggar aturan dan hukum;
  4. Memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang secara sengaja atau karena kelalaiannya membuat praktik ini dapat terjadi di dalam universitasnya;
  5. Mencegah normalisasi praktik publikasi predator yang memberikan ‘jalan pintas’ dengan membayar tanpa melihat pada kualitas publikasi hanya demi mencapai target luaran untuk penilaian angka kredit dan memenuhi syarat pengusulan Guru Besar;

Demikian pernyataan sikap ini kami susun dan sampaikan. ALMI mendorong komunitas ilmiah di Indonesia: dosen, peneliti, pengkaji, mahasiswa, siswa, masyarakat pada umumnya untuk dapat ikut bergerak dalam membangun dan menguatkan diterapkannya etika dan integritas ilmiah bagi praktik-praktik akademia sebagaimana telah disepakati komunitas akademik global.

Jakarta, 08 Juli 2024

Prof. Dr. Gunadi
Ketua ALMI

Narahubung: Dr. Gumilang Aryo Sahadewo
Email: gasahadewo@ugm.ac.id

Tentang: Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI)

Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) merupakan wadah bagi ilmuwan muda terkemuka Indonesia. ALMI didirikan untuk mendorong peran ilmuwan muda dalam memajukan ilmu pengetahuan dan budaya ilmiah unggul di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan daya saing bangsa.

Email: info@almi.or.id
Website: www.almi.or.id
Instagram: @almi_indonesia
Twitter(X): @ALMI_Indonesia

Versi PDF dari Pernyataan Sikap ini bisa diunduh disini.

Artikel Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content