Pernyataan Sikap Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia: Pengabaian Data Ilmiah Kebencanaan, Kegagalan Mitigasi Bencana dan Lemahnya Akuntabilitas Perusahaan Perkebunan kepada Negara

Bagikan

AKADEMI ILMUWAN MUDA INDONESIA (ALMI)

No. 097/PS-ALMI/X/2026

Tentang

Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia: Pengabaian Data Ilmiah Kebencanaan, Kegagalan Mitigasi Bencana dan Lemahnya Akuntabilitas Perusahaan Perkebunan kepada Negara

 

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah terjadi selama lebih dari dua bulan, sejak Agustus 2026 hingga saat ini. Bencana karhutla terjadi hampir di semua wilayah/provinsi di Pulau Kalimantan dan sebagian di Pulau Sumatera. Bencana ini telah merampas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang baik, yang sejatinya merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28G Ayat (1) UUD kita menekankan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara dari ancaman ketakutan, dan Pasal 28H Ayat (1) menegaskan tanggung jawab negara untuk menjamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Tanggung jawab negara/pemerintah terhadap hak-hak konstitusional tersebut kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 3 Ayat 3 tentang hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 29 dan 30 mengenai hak atas rasa aman dan tenteram. Pemerintah Indonesia disinyalir kuat telah melanggar hak-hak konstitusional tersebut (violation of omission) dengan gagal melakukan langkah-langkah pencegahan dini (preventive measures), padahal BMKG telah jauh hari mengonfirmasi potensi El Niño serta risiko kekeringan dari medio sampai akhir tahun 2026.

Bencana karhutla bukanlah semata fenomena alam biasa, melainkan bencana yang lahir dari akumulasi kegagapan pemerintah dalam melakukan mitigasi bencana, lemahnya tata kelola hutan dan lahan gambut, sekaligus tumpul dan tebang pilihnya penegakan hukum kepada perusahaan-perkebunan di wilayah yurisdiksi Indonesia. Fakta terbaru diungkap oleh National Environment Agency (NEA) Singapura yang membuka daftar nama tujuh perusahaan di Indonesia yang terkait dengan bencana karhutla di Kalimantan penyebab asap lintas batas, dan telah mengirimkan surat pemberitahuan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

Fakta di atas setidaknya menerangkan beberapa hal: Pertama, membuktikan bahwa Pemerintah Singapura bahkan lebih memiliki political willingness, progresif dan transparan ketimbang Pemerintah Indonesia dalam membuka (disclose) informasi terkait perusahaan-perusahaan pelaku Karhutla kepada publik. Kedua, membuktikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan gambut di Kalimantan dan Sumatera kebanyakan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar (slash and burn); praktik yang sebenarnya sudah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dengan kata lain, pemerintah Indonesia tidak hanya melanggar hak-hak konstitusional warga negara, namun juga telah melakukan tindakan pengabaian hukum sebagai kontrol pemerintah terhadap perusahaan, hal tersebut mengakibatkan bencana Karhutla terjadi.

Kami, Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), menyatakan bahwa bencana ini adalah konsekeunsi dari pengabaian data kedaruratan bencana dan kaidah ilmiah dalam proseskebijakan publik, khususnya di sektor tata kelola kehutanan, perkebunan dan pengelolaan lingkungan.

Dampak karhutla terhadap kesehatan tidak berhenti pada gangguan pernapasan akut. Bukti dari sejumlah negara menunjukkan bahwa paparan asap kebakaran lahan selama kehamilan berkaitan dengan kelahiran prematur dan penurunan berat lahir (Abdo dkk., 2019; Foo dkk., 2023), serta peningkatan risiko beberapa kelainan bawaan (Requia dkk., 2022). Beban kesehatan ini akan ditanggung masyarakat dan negara selama bertahun-tahun, jauh setelah asap hilang, padahal Jaminan Kesehatan Nasional tidak menjamin pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat (Pasal 52 ayat (1) huruf o Perpres 82/2018 sebagaimana diubah Perpres 59/2024).

Dalam konteks karhutla, prinsip tersebut mengingatkan bahwa keselamatan manusia tidak boleh menjadi variabel yang dikorbankan demi kepentingan ekonomi, investasi, maupun kepentingan politik jangka pendek. Ketika ilmu pengetahuan telah mampu memberikan peringatan mengenai risiko kekeringan, kerentanan ekosistem gambut, dan potensi kebakaran, pengabaian terhadap bukti ilmiah bukan semata persoalan kegagalan teknokratis, melainkan juga persoalan tanggung jawab moral negara terhadap keselamatan warganya. Negara tidak cukup hadir ketika bencana telah terjadi, tetapi harus hadir melalui kebijakan pencegahan yang rasional, terukur, dan berbasis bukti ilmiah. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak dapat dinilai semata dari pertumbuhan ekonomi, melainkan juga dari sejauh mana negara mampu menjamin hak paling mendasar setiap manusia: hak untuk hidup, bernapas dalam udara yang sehat, dan mewariskan lingkungan yang layak bagi generasi mendatang.

ALMI mendorong pengambilan kebijakan publik strategis yang senantiasa berlandaskan sains dan bukti ilmiah (evidence-based policy-making), bukan berdasarkan pertimbangan keyakinan subjektif yang tidak teruji, maupun keputusan impulsif yang mengabaikan risiko dan konsekuensi jangka panjang. Ilmu pengetahuan harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam mengidentifikasi risiko, merumuskan langkah pencegahan, menentukan prioritas intervensi, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan.

Selanjutnya, ALMI juga mendorong pengintegrasian sains secara multidisiplin ke dalam setiap kebijakan publik strategis, dengan menempatkan ilmu pengetahuan sebagai landasan dalam memahami kompleksitas persoalan dan merumuskan solusi yang komprehensif, berkelanjutan, serta berkeadilan. Bencana karhutla merupakan persoalan multidimensional yang tidak dapat dipahami dan diselesaikan hanya melalui satu pendekatan keilmuan. Sebab, persoalan yang saling berkaitan tidak dapat diselesaikan melalui kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri. Sains harus hadir bukan sekadar sebagai pemberi legitimasi terhadap keputusan yang telah dibuat, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengambilan keputusan itu sendiri.

Terakhir, ALMI mendorong pengintegrasian prinsip dan norma Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dan/atau belum diratifikasi oleh pemerintah Indonesia ke dalam setiap kebijakan publik strategis. Pengintegrasian ini menjadi penting agar setiap kebijakan pemerintah tidak hanya memiliki legitimasi hukum, namun juga signifikansi sosial kepada masyarakat luas. Prinsip dan norma HAM menekankan bahwa pemerintah sebagai pemilik kewenangan hukum adalah pemangku kewajiban utama (duty bearer); oleh karenanya, pemerintah harus melakukan tindakan yang rasional dan terukur dalam setiap pengambilan kebijakan publik strategis. Sekaligus pemerintah harus selalu ingat bahwa warga negara adalahpemilik hak (rights holder) yang mana hak dan kebebasannya harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh pemerintah lewat kebijakan yang humanis dan taat perundang-undangan. Dengan adanya pengakuan atas relasi di atas, pemerintah seharusnya dapat menjadi entitas hukum yang lebih bertanggung jawab terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Berdasarkan latar belakang di atas, ALMI menyatakan sikap dan mendesak pemerintah untuk:

  1. Mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kabinetnya dan memberikan sanksi tegas kepada menteri atau jajarannya yang terbukti lalai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak asap yang merugikan masyarakat Kalimantan (Indonesia) dan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.
  2. Mendorong proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan pelaku pembakaran hutan sebagai pelaku intelektual (intellectuele dader), menegakkan hukum secara berani dan tegas tanpa bias kepentingan ekonomi-politik, serta bebas dari konflik kepentingan.
  3. Mendorong proses hukum yang adil bagi masyarakat lokal (peladang berpindah) yang didakwa sebagai pelaku kebakaran hutan di Kalimantan. Pendalaman motif perlu dilakukan: apakah mereka semata orang suruhan yang kemudian menjadi ‘kambing hitam’, atau memiliki motif pembakaran lahan karena kearifan budaya lokal masyarakat Dayak yang sejatinya telah diatur dalam Peraturan Daerah di beberapa wilayah di Kalimantan.
  4. Mendorong proses koordinasi dan kemitraan multi-stakeholder yang lebih tertata berdasarkan prinsip itikad baik dan kesetaraan. Fasilitasi kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, LSM, komunitas lokal, dan komunitas ilmiah perlu dibangun kembali untuk menyusun strategi mitigasi bencana yang lebih komprehensif, partisipatoris, setara, dan berbasis pada nilai HAM serta keadilan sosial.
  5. Mendorong penetapan bencana karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional kemanusiaan. Berdasarkan data per 9 September 2026, penduduk terdampak terbanyak berada di Kalimantan Barat dengan jumlah ~3,36 juta hingga 3,9 juta jiwa terdampak, serta 165.747 kasus ISPA. Kemudian, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki jumlah ~2,76 juta hingga 2,8 juta jiwa terdampak dan 18.423 kasus ISPA. Kemudian diikuti dengan Kalimantan Selatan dengan jumlah ~2,11 juta hingga 2,2 juta jiwa terdampak, dan 13.000 kasus ISPA. Kerugian tidak hanya dapat dirasakan langsung, tetapi juga membawa efek kesehatan jangka panjang bagi warga Kalimantan. Bencana sudah berlangsung lebih dari dua bulan dan seiring waktu, jumlah warga terdampak akan terus bertambah.
  6. Mendorong Pemerintah menetapkan biaya kesehatan masyarakat, baik akut maupun jangka panjang, sebagai bagian dari kerugian yang wajib ditanggung perusahaan penyebab karhutla, dengan menggunakan mekanisme tanggung jawab mutlak dan gugatan ganti rugi yang telah tersedia dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 (Pasal 88 dan Pasal 90). Untuk itu, Pemerintah perlu (a) membuka data kesehatan karhutla secara lengkap dan berkala, tidak terbatas pada ISPA, termasuk kesehatan ibu hamil, bayi baru lahir, dan mata; (b) menetapkan metode ilmiah untuk memisahkan kontribusi aktivitasperusahaan dari faktor iklim dalam setiap kejadian karhutla; dan (c) menjadikan rencana pencegahan dan pemantauan dampak kesehatan sebagai syarat perizinan dan kewajiban selama kegiatan usaha, bukan hanya kewajiban rehabilitasi setelah bencana.

Jakarta, 29 Oktober 2026

Dr Lilis Mulyani

Ketua Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI)

 

 

Narahubung:

Dr. Ir. Grandprix T.M Kadja – Sekretaris Jenderal ALMI

Email: info@almi.or.id atau almi.sekretariat@gmail.com

 

 

 

 

 

Tentang:

Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI)

Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia dan merupakan wadah bagi ilmuwan muda terkemuka Indonesia. ALMI didirikan untuk mendorong peran ilmuwan muda dalam memajukan ilmu pengetahuan dan budaya ilmiah unggul di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan daya saing bangsa.

Website: www.almi.or.id

Instagram: @almi_indonesia

Twitter: @ALMI_Indonesia

Facebook: Akademi Ilmuwan Muda Indonesia

 

 

Artikel Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content