Membentuk Badan Riset dan Inovasi yang Efektif dan Inovatif

Bagikan
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email

 

oleh Dr Berry Juliandi, Sekretaris Jenderal Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI); dan Pengajar Biology, Head of Veterinary Stem Cells Laboratory (PPSHB-IPB), Institut Pertanian Bogor

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 secara eksplisit menekankan keharusan usaha untuk mentransformasi perekonomian Indonesia menjadi perekonomian negara maju yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.

Periode kedua pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo berusaha mewujudkan rencana tersebut dengan menyatukan kendali atas Kementerian Riset dan Teknologi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di bawah Menteri Bambang Brodjonegoro.

RPJMN disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ketika Bambang Brodjonegoro masih menjadi Menteri Bappenas dalam periode pertama kabinet Jokowi. Kini dia tidak lagi perencana, tapi eksekutor.

Dalam tiga bulan ke depan, Menteri Bambang akan memformulasikan bentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional, sebuah badan yang mengintegrasikan riset dari hulu sampai hilir, yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga riset pemerintah non-kementerian seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Penelitian (BPPT).

Bentuk kelembagaan dan fungsi spesifik dari badan ini, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek), akan mempengaruhi kinerjanya dalam mendorong kemajuan riset.

Terkait pembentukan BRIN, Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), yang dibentuk oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) 2016, tahun lalu menyarankan kepada pemerintah dan DPR dalam pembahasan rancangan UU Sisnas Iptek agar lebih mengutamakan penguatan lembaga iptek yang telah ada dan menyerahkan wewenang koordinasi kepada lembaga tersebut. Namun dalam proses penyusunan RUU tersebut, pemerintah dan parlemen memutuskan membentuk lembaga baru: BRIN.

Ada dua bentuk kelembagaan yang bisa diadopsi BRIN, namun masing-masing memiliki kelemahannya.

Pilihan kelembagaan

Proses pembentukan BRIN perlu memperhatikan beberapa prinsip dasar untuk memastikan lembaga baru ini mampu melaksanakan fungsinya secara efektif. Prinsip dasar yang paling penting adalah BRIN harus memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan riset baik yang dilakukan oleh lembaga non-pemerintah maupun yang di bawah kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Khusus untuk fungsi koordinasi lembaga pemerintah, BRIN perlu memiliki kewenangan memastikan jumlah pagu anggaran dan kesesuaian penelitian dan pengembangan dengan rencana induk pemajuan iptek nasional.

Sejauh ini ada dua pilihan utama untuk bentuk kelembagaan BRIN yang sempat mengemuka pada berbagai forum diskusi pemangku kepentingan iptek dan inovasi.

Pertama, menggabungkan BRIN dengan kementerian yang mengurus riset dan teknologi, dan menjadikan lembaga baru ini semacam Kemenristek/BRIN. Unit lembaga penelitian dan pengembangan kementerian dan lembaga penelitian pemerintah lainnya akan memiliki struktur yang sama seperti saat ini, dengan Kemenristek/BRIN sebagai koordinator.

Bentuk Kemenristek/BRIN akan memungkinkan lembaga ini untuk berperan sebagai regulator dan koordinator. Model kelembagaan seperti ini juga akan memiliki kewenangan memastikan kesesuaian pagu definitif penelitian dan dengan demikian memastikan keselarasan kegiatan penelitian di kementerian dan lembaga lain dengan agenda nasional. Hal ini cukup berat karena lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) di setiap kementerian tentu masih memiliki agenda-agenda sektoral yang selama ini diamanatkan juga oleh negara dan belum tentu selaras dengan apa yang akan ditetapkan oleh Kemenristek/BRIN.

Kekurangan lain dari bentuk ini adalah masih tersimpannya potensi kesulitan koordinasi karena lembaga litbang masih berinduk utama ke kementerian masing-masing sehingga diperlukan peraturan atau struktur yang mengikat agar mereka mematuhi arahan koordinasi dari Kemenristek/BRIN.

Kedua, membentuk BRIN sebagai badan baru dan melebur semua unit litbang kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang mengelola riset dan teknologi ke dalam lembaga tersebut. Bentuk ini membuat koordinasi menjadi lebih mudah karena semua kegiatan litbang dan strukturnya akan menginduk kepada satu kementerian sehingga pelaksanaan agenda nasional dalam bidang litbang akan berjalan selaras dan lancar.

Namun, bentuk BRIN yang berdiri sendiri ini tidak memungkinkannya mengatur anggaran penelitian kementerian dan lembaga lain, sehingga dapat berpotensi mempersulit kemampuannya mengkoordinasi berbagai sumber daya yang berada di luar kewenangannya. Peleburan unit-unit litbang dan lembaga riset pemerintah non-kementerian juga berpotensi menciptakan proses transisi yang rumit, terkait dengan pemindahan pegawai dan aset negara serta isu-isu yang terkait dengan peleburan budaya organisasi.

Untuk kondisi Indonesia saat ini yang harus berkonsentrasi pada kesinambungan jalannya pemerintahan dan bukan pada upaya restrukturisasi yang mungkin akan banyak menghabiskan waktu dan sumber daya strategis, maka pilihan pertama adalah yang paling ideal untuk dilaksanakan pada saat ini.

Dalam pembangunan ekosistem iptek nasional, Indonesia melalui UU Sisnas Iptek telah mengambil langkah tepat khususnya dalam dua hal: pembentukan BRIN yang berfungsi untuk mengkoordinasi kegiatan penelitian nasional dan pengembangan sistem pendanaan penelitian yang efektif. Langkah-langkah ini selaras dengan praktik internasional, khususnya di negara-negara maju yang berbasis iptek seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang.

Sistem Pendanaan

Pembentukan BRIN tidak bisa dipisahkan dari pembangunan sistem pendanaan penelitian. Dalam hal ini, kini ada kesempatan besar untuk memperbaiki sistem pendanaan penelitian yang saat ini telah menjadi norma di Indonesia.

Jika melihat praktik internasional, pendanaan penelitian yang efektif memiliki dua fitur utama: pertama, penyaluran pendanaan selalu berbasis kompetisi dengan memanfaatkan proses peer reviewkedua, adanya pengakuan bahwa penelitian dan pengembangan tidak mungkin hanya dilakukan dalam kurun waktu singkat. Oleh karena itu pendanaan tahun jamak (multi years) selalu menjadi pilihan untuk mendukung riset.

Selain itu, pengelolaan Dana Abadi Penelitian perlu memisahkan fungsi “manajemen investasi” dan “penyaluran dana penelitian.” Fungsi pertama dapat dimainkan oleh Kementerian Keuangan atau diserahkan ke badan profesional.

Fungsi kedua perlu diserahkan ke lembaga yang memiliki kapasitas untuk menyalurkan dana penelitian yang berbasis kompetisi dan proses peer review, di bawah koordinasi BRIN. Untuk tujuan terakhir tersebut, BRIN dapat bermitra dengan kelembagaan pemerintah yang memang sudah memiliki kapasitas tersebut, seperti Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI).

Optimalkan dampak riset

Sebagai negara berpendapatan menengah bawah dan salah satu negara dengan aktivitas perekonomian terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara maju dalam waktu singkat.

Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat stabil pada kisaran rata-rata 5,7% per tahun, maka pada 2020 posisi Indonesia diprediksi dapat meningkat ke negara berpendapatan menengah atas dan menjadi negara maju pada 2036.

Namun demikian, dengan persaingan dalam era Industri 4.0 yang sangat berat dan pertumbuhan ekonomi saat ini yang masih di kisaran 5%, potensi yang dimiliki Indonesia ini akan sangat sulit direalisasikan seandainya negara ini terus tertinggal di satu area kunci untuk kemajuannya: pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kini kita perlu memastikan bahwa implementasi regulasi dan pembentukan badan baru tersebut mampu mendorong terbentuknya ekosistem iptek di Indonesia yang menunjang segala kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil inovasi. Dampaknya akhirnya yang diharapkan adalah ekonomi tumbuh dengan cepat berlandaskan hasil riset dan inovasi teknologi.

 

Tulisan ini telah dimuat di The Conversation pada edisi 1 November 2019, lihat pranala berikut:

https://theconversation.com/bagaimana-bentuk-badan-riset-dan-inovasi-nasional-yang-efektif-dan-inovatif-125821

Artikel Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Skip to content